DESA SUNGAPAN
  • Beranda
  • Berita
  • Profil Desa
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Demografi
    • Peta Desa
    • Galeri
  • Kelembagaan
    • Pemerintah Desa
    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
    • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      • Pengurus PKK RW
      • Pengurus POSYANDU
    • Karang Taruna
  • Informasi Publik
    • Peraturan Desa
    • Keuangan Desa
    • Statistik Desa
      • Pekerjaan
      • Pendidikan
      • Agama
      • Status Kawin
      • Piramida Penduduk
22 February 2020 by AdminDesa
Berita

Gimana sih caranya bikin Akta lahir??? Yuk simak

Sungapan(23/0220) Akta lahir adalah salah satu dokumen yang penting.jadi apakah anak anda sudah punya akta lahir yang di terbitkan oleh DISDUKCAPIL? Bagi anda yang belum punya akta lahir, mari kita simak tata cara pembuatan akte lahir dan dokumen apa saja yang di perlukan untuk membuat akta lahir.

Sebelum membuat akta lahir, perhatikan kelangkapan dokumen yang kita perlukan untuk pembuatan akta lahir. siapkan dokumen berikut ini

  1. Surat Keterangan kelahiran Asli yang di terbitkan dari kantor Pemerintah Desa.
  2. Kartu keluarga( KK) yang sudah tercantum NAMA ANAK ( Jika nama anak belum masuk KK maka kita masukan dulu nama anak ke KK untuk penjelasannya lihat cara pembuatan KK)
  3. Foto copi e-KTP orang tua anak
  4. Foto copi surat/buku nikah yang DILEGALISIR di KUA.
  5. Foto Copy e-KTP 2 orang saksi atas kelahiran anak.
  6. Siapkan materai 6000, sebanyak 1 lembar untuk membuat surat kuasa jika kita mewakilkan pengurusan akta lahir kepada orang lain
  7. PASTIKAN SEMUA IDENTITAS BENAR PENULISANNYA PADA KK,KTP DAN SURAT NIKAH

Setelah semua dokumen tersebut lengkap kita langsung datang ke kantor CATATAN SIPIL, tanyakan pada petugas di mana loket pelayanan pengurusan akta lahir. Nantinya kita akan di berikan formulir untuk pendaftaran akta lahir dan nomor antrian. Setelah semua proses selesai,kita akan di berikan struk untuk pengambilan akta lahir jika sudah diterbitkan. Nah… sekarang gampangkan urus akta lahir anak. Yuk kita urus sendiri akta lahir anak kita. (Admin Desa)

 

 

Previous articleAYO BUAT KARTU IDENTITAS ANAK (KIA), Gratis!!!!Next article MAU PISAH KK?? BUAT KK BARU?? GAMPANG YUK SIMAK..

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Infografis APBDES 2023 Desa Sungapan21 March 2023
GRAND FINAL PIALA KADES CUP 202320 March 2023
RANGKAIAN ACARA MENJELANG BULAN RAMADHAN19 March 2023

Categories

  • Berita
  • BumDes SS Sungapan
  • Lifestyle
  • News
  • Others
  • People
  • Post
  • Tak Berkategori
  • WordPress

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Tags

Agency Apollo13 Information Popular WordPress
Logo Sungapan

KONTAK KAMI

Alamat: Jl. Makam Pahlawan No. 9 RT 04 RW 02 Desa Sungapan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

No Telepon : (0284)5110549

© 2017 - 2020 Some Rights Reserved - Dibuat Dengan ♥ + ☕ by Pratama Ardy Prayoga.

About This Sidebar

You can quickly hide this sidebar by removing widgets from the Hidden Sidebar Settings.

Recent Posts

Infografis APBDES 2023 Desa Sungapan21 March 2023
GRAND FINAL PIALA KADES CUP 202320 March 2023
RANGKAIAN ACARA MENJELANG BULAN RAMADHAN19 March 2023

Categories

  • Berita
  • BumDes SS Sungapan
  • Lifestyle
  • News
  • Others
  • People
  • Post
  • Tak Berkategori
  • WordPress

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org