
Sungapan(23/0220) Akta lahir adalah salah satu dokumen yang penting.jadi apakah anak anda sudah punya akta lahir yang di terbitkan oleh DISDUKCAPIL? Bagi anda yang belum punya akta lahir, mari kita simak tata cara pembuatan akte lahir dan dokumen apa saja yang di perlukan untuk membuat akta lahir.
Sebelum membuat akta lahir, perhatikan kelangkapan dokumen yang kita perlukan untuk pembuatan akta lahir. siapkan dokumen berikut ini
- Surat Keterangan kelahiran Asli yang di terbitkan dari kantor Pemerintah Desa.
- Kartu keluarga( KK) yang sudah tercantum NAMA ANAK ( Jika nama anak belum masuk KK maka kita masukan dulu nama anak ke KK untuk penjelasannya lihat cara pembuatan KK)
- Foto copi e-KTP orang tua anak
- Foto copi surat/buku nikah yang DILEGALISIR di KUA.
- Foto Copy e-KTP 2 orang saksi atas kelahiran anak.
- Siapkan materai 6000, sebanyak 1 lembar untuk membuat surat kuasa jika kita mewakilkan pengurusan akta lahir kepada orang lain
- PASTIKAN SEMUA IDENTITAS BENAR PENULISANNYA PADA KK,KTP DAN SURAT NIKAH
Setelah semua dokumen tersebut lengkap kita langsung datang ke kantor CATATAN SIPIL, tanyakan pada petugas di mana loket pelayanan pengurusan akta lahir. Nantinya kita akan di berikan formulir untuk pendaftaran akta lahir dan nomor antrian. Setelah semua proses selesai,kita akan di berikan struk untuk pengambilan akta lahir jika sudah diterbitkan. Nah… sekarang gampangkan urus akta lahir anak. Yuk kita urus sendiri akta lahir anak kita. (Admin Desa)