
Sungapan(26/02/2020) Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Dokumen Kartu Keluarga banyak kegunaannya dalam bergagai kepentingan kepengurusan dokumen kependudukan yang lain, seperti pembuatan e-KTP, Akta Lahir, Kepindahan Penduduk, Pernikahan dan lain lain yang harus menyertakan dokumen Kartu Keluarga.
Pengurusan Kartu Keluarga dapat kita lakukan di Kantor Kecamatan, Tapi ingat sebelum Ke Kantor Kecamatan kita harus ke Kantor Desa untuk mendapatkan surat pengantar untuk ke kecamatan.
Dokumen yang perlu di persiapkan untuk pembuatan Kartu Keluarga baru / pisah Kartu Keluarga adalah berikut :
- Kartu Keluarga Lama Asli yang tercantum nama kita ( Jika mau pisah KK )
- Foto copy Surat Nikah
- Foto Copy Akta Lahir
- Jika kita pendatang uruslah dahulu surat pindahnya (dapat kita lihat di artikel sebelumnya tentang surat pindah)
Bawa dokumen tersebut ke Kantor Desa Sungapan untuk mendapat surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga berupa Formulir F.1.01. Setelah mendapatkan Formulir F.1.01 bawa Formulir tersebut Ke Kantor Kecamatan di bagian Cetak KK dan KTP dengan membawa dokumen dokumen tersebut diatas.
Simpel dan mudah bukan untuk melakukan Pembuatan KK baru / Pisah KK. ayo jangan tunda lagi untuk membuat Dokumen Kartu Keluarga. (Admin)