
Sungapan(20/02/2020), Kartu Identidas Anak (KIA) adalah sebuah kartu identitas yang di peruntukan bagi anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fungsi KIA sama halnya dengan fungsi KTP pada orang dewasa atau bisa dikatakan KIA adalah KTP-nya anak-anak. baik bentuk fisik dan penggunaannya pun sama seperti KTP orang dewasa, KIA memuat semua identitas anak, perbedaannya adalah pada KIA tidak tertera kolom tanda tangan pemilik. dan tercantum nama orang tua anak.
Apa saja dokumen yang diperlukan membuat KIA dan bagaimana cara pembuatannya?
Dokumen yang harus di bawa untuk membuat KIA adalah
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama anak dan orang tua anak.
- Foto Copy e-KTP kedua orang tua anak (bawa juga e-KTP asli untuk di tunjukan kepada petugas DISDUKCAPIL)
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak
- Foto anak ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar
Tata cara pembuatan KIA
- Datang langsung ke kantor DISDUKCAPIL dengan memawa dokumen dokumen tersebut diatas
- Mintalah nomor antrian pada petugas penjaga mesin nomor antrian sampaikan bahwa anda akan membuat KIA, tunjukan dokumen tersebut di atas pada petugas penjaga nomor antrian, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang anda bawa, setelah dinyatakan lengkap kita akan di berikan nomor antrian oleh petugas.
- Setelah mendapatkan nomor antrian, tunggulah nomor antrian kita di panggil di loket pengurusan KIA.
- Di loket pengurusan KIA petugas akan memverivikasi dokumen yang kita bawa. setelah dinyatakan OK kita akan di beri struk untuk bukti pengambilan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional oleh karena itu KIA sangat penting sebagai identitas anak kita. AYO BUAT KIA SEKARANG!!!!