Jalan Usaha tani,
Jl. Usaha Tani secara administratif masuk wilayah Desa Sungapan Kecamatan Pemalang. Jalan ini adalah jalan pintas penghubung tiga Desa, yaitu Desa Sungapan, Desa Pegongsoran, dan Desa Saradan. Jalan ini adalah jalan pintas antar 3 Desa yang memiliki waktu tempuh yang lebih pendek dengan jarak hanya 1 kilometer di bandingkan jika harus melalui jalan utama yang memutar sampai 5 kilometer. Namun kondisi jalan yang rusak parah,tidak ada aspal, berbatu dan sangat becek , susah di lalui saat musim hujan, menjadikan masyarakat enggan melalui jalan pintas tersebut.
Mengingat pentingnya jalan ini sebagai akses jalan pintas yang berdampak pada efisiensi waktu dan jarak tempuh, pemerintah Desa Sungapan mengusulkan pembangunan Jalan Usaha Tani ke tingkat kecamatan agar pemerintah kabupaten Pemalang memberikan bantuan kepada Pemerintah Desa Sungapan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani. Dan akhirnya pada tahun 2019 Usulan tersebut di setujui oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKD) untuk melaksanakan pengaspalan di Jalan Usaha Tani Desa Sungapan.
Sekarang, Jalan Usaha Tani mudah di lalui, kondisinya bagus, dan pada jam jam tertentu sangat ramai warga yang lalu lalang dari Desa Saradan ke Desa Pegongsoran dan Desa Sungapan atau pun sebaliknya. Hal ini tentunya mendorong penghematan waktu dan mengurangi biaya yang di keluarkan warga untuk membeli Bahan Bakar Minyak untuk kendaraannya.
Namun di sisi lain, Jalan Usaha Tani belum secara optimal tertata mengingat ketika musim panen Jalan ini kadang di lewati kendaraan pengangkut hasil panen yang melebihi kapasitas sehingga bukan tak mungkin Jalan Usaha Tani kedepan tidak akan bertaham lebih lama. Dan juga tidak adanya batu penahan tanah di sisi kanan dan kiri jalan yang kemungkinan besar akan berakibat pada lonsornya badan jalan sedikit demi sedikit.
