Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Desa.
Pengaturan Musyawarah Desa diatur dalam Undang-undang desa dalam Pasal 54 ayat 1 sampai 4 yang berisi tentang fungsi musyawarah desa, hal-hal yang dibahas dalam musyawarah desa, waktu penyelenggaraan, serta pembiayaan musyawarah desa.
Pemerintah Desa Sungapan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Selasa (10/01/2023) guna membahas tentang Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Pendamping Desa, BPD, Pemerintah Desa, Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat lainnya. Hasil dari musyawarah ini adalah ada total 34 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023 di Desa Sungapan.