
Sungapan(19/02/2020)
Banda Desa atau masyarakat desa Sungapan biasa menyebutnya dengan “bengkok” adalah salah satu sumber pendapatan asli desa Sungapan. Pemanfaatan Banda Desa untuk keperluan operasional Desa adalah dengan cara di sewakan secara tahunan kepada masyarakat Desa Sungapan sendiri melalui lelang.
Sabtu, 8 Februari Pemerintah Desa bersama BPD (Badan Permusyawatan Desa) selaku perwakilan dari penampung aspirasi masyarakat mengadakan rapat untuk menyepakati harga lelang tanah Banda Desa. Setelah disepakati bersama nantinya akan dilaksanakan lelang oleh panitia lelang yang akan di bentuk saat pelaksanaan MUSDES (Musyawarah Desa)
Setelah terbentuknya panitia lelang, pelaksanaan lelang di lakukan dengan mengudang ketua RT/RW selaku perwakilan warga dari masing-masing wilayah. Pembagian Blok sawah banda desa dilakukan dengan cara “Penetapan langsung” dan “Pengundian”. Penetapan langsung di tunjukan bagi RT/RW yang pada lelang tahun sebelumnya tidak mendapatkan undian lelang. dan Pengudian ditunjukan bagi RT/RW yang pada tahun sebelumnya sudah pernah mendapatkan undian lelang.
Setelah hasil pemenang lelang di peroleh, ketua RT/RW pemenang lelang akan di berikan waktu 1 minggu untuk menawarkan kepada warganya sewa blok banda desa hasil lelang tersebut. Jika dalam 1 minggu warga dalam 1 RT/RW tidak ada yang berminat maka ketua RT/RW di perbolehkan untuk menjual hasil lelang kepada warga di wilayah lain. Setelah menemukan pembeli sewa banda desa, pembeli di haruskan untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu 1 minggu.
Seluruh dana hasil sewa banda desa yang terkumpul nantinya akan di setorkan ke bendahara desa, dari bendahara desa dana tersebut akan di setorkan ke rekening desa sebagai dana PAD(Pendapatan Asli Desa) yang peruntukannya untuk pembangunan dan operasional Pemerintahan Desa.