BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDES sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Pasal 87 dijelaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan kemudian BUMDES dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada Pasal 88 dijelaskan bahwa pendirian BUMDES disepakati melalui musyawarah desa dan pendirian BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dalam Pasal 89 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa hasil usaha BUMDES dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Di desa Sungapan sendiri saat ini telah memiliki BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) bernama “Sumber Selamat” dimana Ketua BUMDES bernama Aditya Setiawan. Berikut adalah landasan hukum pendirian BUMDES Sumber Selamat Desa Sungapan :
1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
Pasal 213 ayat 1 : desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
Pasal 78 ayat 1 : dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BUMDes harus berbadan hukum, berupa SK (Surat Keputusan)
3. Pasal 79
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a. Pemerintah Desa
b. Tabungan masyarakat
c. Bantuan Pemerintah, Pemprov, dan Pemkab
d. Pinjaman
e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama
Kepengurusan BUMDes terdiri dari PemDes dan Masyarakat
Previous articleThe Dam of SungapanNext article BUMDES SUMBER SELAMAT DESA SUNGAPAN : WISATA BENDUNG SUNGAPAN (WBS)
