DESA SUNGAPAN
  • Beranda
  • Berita
  • Profil Desa
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Demografi
    • Peta Desa
    • Galeri
  • Kelembagaan
    • Pemerintah Desa
    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
    • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      • Pengurus PKK RW
      • Pengurus POSYANDU
    • Karang Taruna
  • Informasi Publik
    • Peraturan Desa
    • Keuangan Desa
    • Statistik Desa
      • Pekerjaan
      • Pendidikan
      • Agama
      • Status Kawin
      • Piramida Penduduk
15 August 2017 by AdminDesa
Tak Berkategori

Memahami Badan Usaha Milik Desa : Sumber Selamat

logo ssBUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDES sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Pasal 87 dijelaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan kemudian BUMDES dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada Pasal 88 dijelaskan bahwa pendirian BUMDES disepakati melalui musyawarah desa dan pendirian BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dalam Pasal 89 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa hasil usaha BUMDES dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Di desa Sungapan sendiri saat ini telah memiliki BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) bernama “Sumber Selamat” dimana Ketua BUMDES bernama Aditya Setiawan. Berikut adalah landasan hukum pendirian BUMDES Sumber Selamat Desa Sungapan :
1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah
logo ssPasal 213 ayat 1 : desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa
Pasal 78 ayat 1 : dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
BUMDes ditetapkan dengan peraturan desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BUMDes harus berbadan hukum, berupa SK (Surat Keputusan)
3. Pasal 79
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a. Pemerintah Desa
b. Tabungan masyarakat
c. Bantuan Pemerintah, Pemprov, dan Pemkab
d. Pinjaman
e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama
Kepengurusan BUMDes terdiri dari PemDes dan Masyarakat

Previous articleThe Dam of SungapanNext article BUMDES SUMBER SELAMAT DESA SUNGAPAN : WISATA BENDUNG SUNGAPAN (WBS)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Infografis APBDES 2023 Desa Sungapan21 March 2023
GRAND FINAL PIALA KADES CUP 202320 March 2023
RANGKAIAN ACARA MENJELANG BULAN RAMADHAN19 March 2023

Categories

  • Berita
  • BumDes SS Sungapan
  • Lifestyle
  • News
  • Others
  • People
  • Post
  • Tak Berkategori
  • WordPress

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Tags

Agency Apollo13 Information Popular WordPress
Logo Sungapan

KONTAK KAMI

Alamat: Jl. Makam Pahlawan No. 9 RT 04 RW 02 Desa Sungapan, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

No Telepon : (0284)5110549

© 2017 - 2020 Some Rights Reserved - Dibuat Dengan ♥ + ☕ by Pratama Ardy Prayoga.

About This Sidebar

You can quickly hide this sidebar by removing widgets from the Hidden Sidebar Settings.

Recent Posts

Infografis APBDES 2023 Desa Sungapan21 March 2023
GRAND FINAL PIALA KADES CUP 202320 March 2023
RANGKAIAN ACARA MENJELANG BULAN RAMADHAN19 March 2023

Categories

  • Berita
  • BumDes SS Sungapan
  • Lifestyle
  • News
  • Others
  • People
  • Post
  • Tak Berkategori
  • WordPress

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org