
Sungapan – (11/11/2019) , Gimana sih cara ngurus surat pindah ???
Ok gaes…… Kami akan memberikan alur bagaimana cara pengurusan surat pindah. Perlu di ketahui surat pindah ada 2 (dua) macam yaitu pindah datang dan pindah keluar. Persyaratannya sama anda cukup menyiapkan :
1. SURAT PINDAH KELUAR , >> Peruntukannya adalah bagi mereka yang akan pindah keluar dari desa.
Sebelum datang ke Kantor Desa siapkan dulu :
-. Kartu Keluarga (KK) asli yang sudah tercantum nama orang yang akan pindah
-. KTP Asli yang akan pindah
-. Alamat Tujuan Pindah
a. Pindah Ke Desa Lain yang Masih dalam Kecamatan Pemalang.
Untuk mengurus surat pindah ke Desa lain yang masih dalam satu kecamatan silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan untuk mengisi formulir permohonan pindah F. 1.25 dan F .1.26. Setelah mengisi formulir tersebut dan di tanda tangani Pejabat Desa. Bawa Formulir F.1.25 dan F 1.26 ke Desa Tujuan. Jangan Lupa bawa KK dan KTP Asli pemohon
b. Pindah Ke Desa Lain di luar kecamatan Pemalang tapi Masih dalam Kabupaten Pemalang
Untuk mengurus surat pindah ke Kecamatan lain yang masih dalam satu Kabupaten silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan untuk mengisi formulir permohonan pindah F. 1.29 Setelah mengisi formulir tersebut dan di tanda tangani Pejabat Desa. Bawa Formulir F.1.29 ke Kecamatan Pemalang . nantinya dari kecamatan pemalang akan di berikan Formulir F.1.30, dan di arahkan untuk membawa KK ASLI ke bagian Pelayanan KK di kecamatan pemalang.untuk mecetak KK yang baru (menghilangkan nama pemohon) dengan biaya cetak KK Rp. 20.000 ,- Dan membawa formulir F.1.30 ke KECAMATAN TUJUAN.
c. Pindah Ke Luar Kabupaten Pemalang
Untuk mengurus surat pindah ke Kabupaten/Propinsi lain silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan untuk mengisi formulir permohonan pindah F. 1.33 dan Formulir F.1.34 Setelah mengisi formulir tersebut dan di tanda tangani Pejabat Desa. Bawa Formulir tersebut ke Kecamatan Pemalang . nantinya dari kecamatan pemalang akan di berikan Formulir F.1.36 dan F.1.35, nantinya di kecamatan pemalang akan mendapatkan 2 (dua) amplop/berkas , berkas/amplop yang petama di bawa ke ke bagian Pelayanan KK di kecamatan pemalang.untuk mecetak KK yang baru (menghilangkan nama pemohon) dengan biaya cetak KK Rp. 20.000 ,- Dan membawa Berkas/Amplop yang ke 2 ke DISDUKCAPIL PEMALANG.
2. SURAT PINDAH DATANG >> Peruntukannya bagi warga Desa lain yang datang ke Desa Sungapan.
a. Pindah datang dari Desa Lain yang Masih dalam Kecamatan Pemalang
Untuk mengurus surat pindah datang dari Desa lain yang masih dalam satu kecamatan silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan. Bawa surat pindah dari Desa Asal. Staf Pemerintahan Desa akan membuatkan Formulir F.1.27 , F.1.28 dan F.1.06. setelah mendapatkan Formulir dari Desa bawa Formulir tersebut ke Kantor Kecamatan Pemalang untuk cetak KK dan KTP. Jangan Lupa membawa Foto Copy Surat Nikah, Foto Copy Akte.
b. Pindah Datang dari Desa Lain di luar kecamatan Pemalang tapi Masih dalam Kabupaten Pemalang
Untuk mengurus surat pindah datang dari Kecamatan lain yang masih dalam satu Kabupaten silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan untuk mengisi Formulir F. 1.31 dan F.1.06 Setelah mengisi formulir tersebut dan di tanda tangani Pejabat Desa. Bawa Formulir ke Kecamatan Pemalang untuk proses cetak KK dan KTP pemohon. Jangan Lupa membawa, Foto Copy Surat Nikah, Foto Copy Akte.
c. Pindah datang dari Luar Kabupaten Pemalang
Untuk mengurus surat pindah datang dari Kabupaten/Propinsi lain silahkan datang ke Kantor Desa Sungapan untuk mengisi Formulir F. 1.38 Setelah mengisi formulir tersebut dan di tanda tangani Pejabat Desa. Bawa Formulir ke Kecamatan DISDUKCAPIL Pemalang, Kemudian dari DISDUKCAPIL Pemalang yang nantinya akan mendapatkan formulir/Amplop, Bawa Formulir/Amplop Tersebut Ke Kecamatan Pemalang Untuk proses cetak KK dan KTP.. Jangan Lupa membawa, Foto Copy Surat Nikah, Foto Copy Akte %�q�XQ�