PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada agenda Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai namanya, PPDP bertugas dalam pemutakhiran data pemilih sebelum masuk ke Daftar Pemilih.
PPDP Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 1 ayat (14) dalam PKPU tersebut menerangkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disingkat PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.
Tugas dan Fungsi PPDP Pemilu tertuang Pasal 11 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan tentang tugas pokok PPDP Pemilu. PPDP Pemilu melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Kegiatan Coklit oleh PPDP dilakukan sebagai berikut.
1. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru)
2. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
3. Mencoret pemilih yang telah meninggal dunia
4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8. Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
10. Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
PPS Desa Sungapan telah membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi PPDP. Pendaftaran ini dibuka tanggal 26-31 Januari 2023. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Surat Pendaftaran
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah Terakhir (Min. SMA/SMK/Sederajat)
- Surat Pernyataan Bermaterai
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto Berwarna (Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar)
Semua berkas persyaratan dikumpulkan langsung di Sekretariat PPS Desa Sungapan (Balai Desa Sungapan).